• Jl. Lintas Pesagi Pajar no.01 Agung Pekon Pajar Agung
  • 081368384295
  • pajaragung@gmail.com
INFO
  • SELAMAT DATANG DI WEB PEKON PAJAR AGUNG KEC. BELALAU KAB. LAMPUNG BARAT PROVINSI LAMPUNG

Tanaman Padi Di Lambar Bisa Diasuransikan Melalui Program AUTP

24 Agustus 2016 RISWANDI Peraturan Desa Dibaca 112 Kali

Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah program untuk melindungi kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen, sehingga petani mempunyai modal untuk musim berikutnya. hal itu diungkapkan Yedi ruhyadi, selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung Barat saat disambangi di ruang kerjanya. Kamis (10/09/2020).

"Program AUTP ini berdasarkan pedoman premi bantuan direktorat jenderal, prasarana dan sarana pertanian, kementrian pertanian nomor: 02/Kota/SR.230/B/01/2020,". Jelasnya.

Selanjutnya program tersebut memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen akibat resiko banjir, kekeringan Dan serangan hama, Serta mengalihkan kerugian akibat dari resiko bencana lainnya, kepada pihak lain melalui pihak asuransi agar petani padi di lampung barat terlindungi dan mendapat ganti rugi jika gagal panen. 

Kemudian Kriteria pemilihan calon peserta AUTP yaitu petani yang memilik lahan sawah yang melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektar, kemudian lokasi AUTP dilaksakan pada sawah irigasi dan sawah tadah hujan yang tersedia sumber air.

"Ruang lingkup dari program AUTP meliputi pendahuluan organisasi pelaksanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan,". Lanjutnya.

Sedangkan untuk ganti rugi akan diberikan kepada peserta AUTP apabila mengalami gagal panen akibat bencana yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan dengan syarat kondisi umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam, umur padi sudah melewati 30 hari, kemudian intensitas kerusakan mencapai 75n luas kerusakan mencapai 75% pada setiap petak sawah. 

"Untuk jumlah peserta AUTP di tahun 2020 ini terbagi di beberapa kecamatan yang ada di Lampung barat, kecamatan Bandar negeri suoh 247,75 Ha, kec. Suoh 85,5Ha, kec. Lumbok seminung 87,75 Ha, kec.sukau 55 Ha, dan kec. Kebun tebu 55,75 Ha,". Ungkapnya.

Dalam AUTP, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp.6.000.000,- per hektar dan per musim tanam, harga pertanggungan menjadi dasar peerhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.

Kemudin untuk mendapatkan perlindungan asuransi, total premi asuransi sebesar Rp.180.000,-/ha/MT. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/ha/MT dan sisanya swadayapetani Rp.36.000,-/ha/MT. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) ha, maka besarannya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.

Selanjutnya Jangka waktu Pertanggungan Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan tanggal. Untuk Pendanaan Sumber pembiayaan pelaksanaan AUTP ini dapat berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Untuk Analisa dan Pengendalian Resiko itu sendiri dilakukan secara berjenjang dari tim tingkat Pusat, Tim Provinsi dan Tim tingkat Kabupaten/Kota dengan periode pengendalian setiap tri wulan. Titik-titik kritis menjadi prioritas pengendalian dan pemantauan.risiko dan mitigasi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan AUTP,". Tambahnya.

Terakhir, untuk Indikator Keberhasilan yang digunakan untuk mengukur keberhasilan kegiatan ini adalah Petani besedia menjadi peserta asuransi dengan membayar sebagian premi asuransi.

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar